BATASAN AURAT WANITA DILUAR SHOLAT DAN DI DEPAN MAHRAMNYA
BATASAN AURAT WANITA DILUAR SHOLAT DAN
DI DEPAN MAHRAMNYA
MAKALAH
INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS FIQH MAQARIN
Oleh:
Leni Nurlia
Ma’rifah.M.Zen
Pembimbing
Prof.Dr.Hj.Huzaemah
Tahido Yanggo.MA
PROGRAM STUDI
KEPENDIDIKAN AGAMA ISLAM (TARBIAH)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM DARUNNAJAH
JAKARTA
1434 H/2013 M
BAB I
PENDAHULUAN
Kewajiban menutup aurat
dalam kitab shahih Muslim,imam Muslim meriwayatkan sebuah hadist yang
diriwayatkan oleh ibnu Abbas,bahwa Rosulullah SAW bersabda,yang artinya:
“ada seorang wanita tawaf di ka’bah tanpa
busana,kata wanita itu siapa yang berani menganggu saya selagi tawaf?sambil ia
menengok kemaluannya,iya berkata pula melanjutkan:sekarang nyata kelihatannya
sebagian atau seluruhnya,sekalipun kelihatannya toh tidak halal baginya,melihat
kejadian yang seperti itu,maka turunlah ayat ini.
Islam sangat
menghormati wanita,mereka bagaikan perhiasan berharga yang harus dijaga. Maka
dalam islam seorang wanita wajib menutupi auratnya.Berikut kami akan membahas
tentang batasan aurat bagi wanita.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aurat
Aurat merupakan istilah islam yang
melambangkan sesuatu bahagian dari anggota badan, baik laki-laki maupun
prempuan, yang haram dibuka atau dipamerkan. Dalam arti kata lain sesuatu
anggota badan yang wajib ditutup dan disembunyikan dan haram orang bukan mahram
melihatnya.
Menutup aurat adalah wajib bagi setiap
muslim baik laki-laki maupun prempuan, kewajiban menutup aurat berdasarkan
kepada dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist
B. Aurat wanita menurut
mazhab-mazhab
1. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi aurat wanita
adalah seluruh anggota tubuh hingga sampai rambut yang terurai,kecuali
muka,kedua telapak tangan,dan kedua telapak kaki(pergelangan hingga ujung
kaki),baik bagian luar telapak kaki atau telapak tangan itu maupun bagian
dalamnya.
Menurut pendapat yang mu’tamad,kedua
telapak kaki(pergelangan hingga ujung kaki)bukan termasuk aurat shalat.Tetapi
pendapat yang shahih keduanya adalah aurat,baik dilihat ataupun disentuh tetap
tidak diperbolehkan.hal ini berdasarkan firman Allah
Artinya:
Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya,kecuali yang biasa Nampak dari
padanya.(QS.An-Nuur :31).
Tempat
perhiasan yang dzahir adalah muka dan telapak tangan.Sebagaimana hadist
Rosulullah SAW dari sahabat ibnu Mas’ud
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا
خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “
“Wanita
adalah aurat.Apabila ia keluar,maka setan akan memandang kepadanya.”
Wanita remaja dilarang memperlihatkan
wajahnya bukan karena wajah itu sebagai aurat, tetapi untuk mengelak timbulnya
fitnah atau nafsu syahwat. Boleh memandang wajah wanita karena keperluan
syar’I, seperti keperluan sebagai qadhi, saksi atau pembuktian kepadanya.
Begitu juga ketika seorang lelaki meminang seorang wanita sekalipun timbul
nafsu syahwat. Tetapi hal itu harus dilakukan semata-mata untuk menunaikan
sunnah nabi bukan untuk memuaskan nafsu syahwat.
2. Mazhab Maliki
Aurat
wanita dalam sholat terdiri 2 yaitu :
·
Aurat Berat
(Mugholadzoh)
Yaitu
aurat wanita seluruh tubuh kecuali kaki,tangan,dada dan punggung yang searah
dengan dada.
·
Aurat Ringan
(Mukhaffafah)
Yaitu
terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua belah tapak tangannya.
Melihat aurat ketika terbuka hukumnya
haram,sekalipun tidak menimbulkan syahwat.Tetapi melihatnya ketika tertutup
hukumnya boleh.Kecuali dengan cara mengintip dari sebelah atas penutupnya, maka
hukumnya tidak boleh.Aurat wanita ketika berada di hadapan lelaki asing adalah
seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.Ketika di hadapan mahram
adalah seluruh tubuh kecuali muka, leher, kepala, kedua belah tangan dan kedua
belah kaki. Tetapi jika dikhawatirkan menimbulkan syahwat maka hukumnya haram.
Untuk sesama wanita, mereka boleh dilihat selain berada di antara pusar dan
lutut, Dalam kitab kifayat al-thalib, Abu Hasan Al-maliky menyatakan.”Aurat
wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.”Aurat
budak wanita sama dengan aurat lelaki.yaitu antara pusar dan lutut.
3. Mazhab Syafi’i
Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya
kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik telapak tangan bagian belakang
atau bagian dalam yang meliputi ujujg jari hingga ke pergelangan tangan.
Berdasar firman Allah SWT
Ibnu
Abbas dan Aisyah Ra berkata bahwa yang dimaksud dzahir adalah muka dan kedua
telapak tangan. Karena Nabi Muhammad SAW melarang perempuan yang berihram (haji
atau umroh) memakai sarung tangan. Jika muka dianggap sebagai aurat, mestinya
tidak diharamkan menutupnya semasa berihram. Muka dan kedua telapak tangan
tidak dianggap aurat karena sangat dibutuhkan untuk keperluan jual beli.
Aurat
perempuan selain waktu shalat yaitu ketika di hadapan lelaki asing adalah
seluruh badannya.Sedang di hadapan wanita kafir auratnya adalah seluruh
tubuhnya kecuali anggota yang perlu dibuka untuk keperluan kerja dan menunaikan
hajat. Adapun jika dihadapan wanita islam dan lelaki mahram auratnya adalah
anggota badan diantara pusar dan lututnya.
Dalil
yang digunakan seluruh ulama tentang kewajiban menutup aurat dan larangan
wanita melihat aurat wanita yang lain adalah hadist riwayat Abu Sa’id
Al-Khudri.
“Lelaki
tidak boleh memandang aurat lelaki lain dan prempuan tidak boleh memandang
aurat prempuan lain, dan lelaki tidak boleh tidur bersama lelaki lain dalam
satu pakaian, dan prempuan tidak boleh tidur bersama prempuan lain dalam satu
pakaian.”(HR.Muslim)
Imam
Al_Syairaziy berkata.”Hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Al-Khudri,bahwasanya
Nabi Muhammad SAW bersabda:”Aurat lelaki antara pusar dan lutut. Sedangkan
aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Imam Syafi’i berkata :
aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.”Imam
Syarbiniy menyatakan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua
telapak tangan.Juga dilarang untuk telanjang di tempat yang sepi. Berdasar
hadist Nabi Muhammad SAW riwayat ibnu umar ,yang artinya “ Janganlah kamu
bertelanjang. Sesungguhnya bersama-sama kamu adalah malaikat yang tidak
terpisah dari kamu, kecuali ketika kamu buang air dan ketika seorang lelaki
berhubungan badan dengan istrinya. Maka malulah kepada mereka dan hormatilah
mereka.” Imam Bukhori menambahkan bahwa bertelanjang ketika mandi hukumnya
boleh. Aurat budak wanita sama dengan aurat lelaki,yaitu antara pusar dan
lutut.
4. Mazhab Hambali
Aurat wanita menurut Hanabilah adalah
seluruh tubuh kecuali muka. Tetapi menurut pendapat yang rajih dikalangan
ulama, kedua telapak tangan juga tidak termasuk aurat. Berdasar firman Allah
SWT
wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB (
Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa Nampak dari
padanya.(QS.An-Nuur : 31)
Wanita tidak boleh membuka selain muka
dan kedua telapak tangan sewaktu shalat.Dalil yang digunakan sama seperti dengan mazhab Syafi’iyah. Dalil yang
mewajibkan menutup kedua telapak kaki adalah hadist riwayat Ummu Salamah yang
artinya,”Aku bertanya,Wahai Rasullah,apakah perempuan memakai baju dan tudung
tanpa sarung?Nabi menjawab,”Ya, jika memang bajunya panjang, maka tutuplah
bagian punggung tapak kakinya.Hadist ini menunjukan wajibnya menutup kedua
belah tapak kaki, karena ia termasuk bagian tubuh yang tidak boleh dibuka
semasa ihram.Baik haji maupun umrah. Maka ia tidak boleh dibuka ketika shalat.
Wanita sudah cukup menggunakan pakaian yang dapat menutupi bagian yang wajib
saja.
Aurat
wanita di hadapan lelaki mahram yaituseluruh tubuhnya kecuali muka,leher,kedua
belah tangan,telapak kaki dan betis. Aurat wanita muslimah di hadapan wanita
kafir menurut Hanabilah sama seperti di hadapan lelaki mahram yaitu bagian
diantara pusar dan lutut. Sedang menurut jumhur ulama auratnya adalah seluruh
tubuh kecuali yang biasa terbuka ketika melakukan pekerjaan rumah. Ibnu Qudamah
menyatakan bahwa”mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka
wajah dan mereka sepakat seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi
kepalanya. Jika seorang wanita shalat sedangkan kepalanya terbuka, maka ia
wajib mengulangi shalatnya.
BAB III
KESIMPULAN
Syariat
islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk
aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum,
dihadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah
tertantu yang mensyaratkan adanya satu hal tentang aurat.
Aurat
wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan, seseorang
disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi Nampak dari luar.
Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh
transparan hingga warna kulitnya masih tampak, akan tetapi harus mampu menutup
warna kulit.
Ancaman
bagi yang tidak menutup aurat adalah tidak mencium bau syurga alias mencium bau
neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang kholik.
Comments
Post a Comment