BATASAN AURAT WANITA DILUAR SHOLAT DAN DI DEPAN MAHRAMNYA



BATASAN AURAT WANITA DILUAR SHOLAT DAN DI DEPAN MAHRAMNYA
MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS FIQH MAQARIN

Oleh:
Leni Nurlia
Ma’rifah.M.Zen
Pembimbing
Prof.Dr.Hj.Huzaemah Tahido Yanggo.MA

PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN AGAMA ISLAM (TARBIAH)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUNNAJAH
JAKARTA
1434 H/2013 M

BAB I
PENDAHULUAN

Kewajiban menutup aurat dalam kitab shahih Muslim,imam Muslim meriwayatkan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas,bahwa Rosulullah SAW bersabda,yang artinya:
“ada seorang wanita tawaf di ka’bah tanpa busana,kata wanita itu siapa yang berani menganggu saya selagi tawaf?sambil ia menengok kemaluannya,iya berkata pula melanjutkan:sekarang nyata kelihatannya sebagian atau seluruhnya,sekalipun kelihatannya toh tidak halal baginya,melihat kejadian yang seperti itu,maka turunlah ayat ini.
Islam sangat menghormati wanita,mereka bagaikan perhiasan berharga yang harus dijaga. Maka dalam islam seorang wanita wajib menutupi auratnya.Berikut kami akan membahas tentang batasan aurat bagi wanita.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aurat

Aurat merupakan istilah islam yang melambangkan sesuatu bahagian dari anggota badan, baik laki-laki maupun prempuan, yang haram dibuka atau dipamerkan. Dalam arti kata lain sesuatu anggota badan yang wajib ditutup dan disembunyikan dan haram orang bukan mahram melihatnya.

Menutup aurat adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun prempuan, kewajiban menutup aurat berdasarkan kepada dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist

B. Aurat wanita menurut mazhab-mazhab
1.      Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi aurat wanita adalah seluruh anggota tubuh hingga sampai rambut yang terurai,kecuali muka,kedua telapak tangan,dan kedua telapak kaki(pergelangan hingga ujung kaki),baik bagian luar telapak kaki atau telapak tangan itu maupun bagian dalamnya.
Menurut pendapat yang mu’tamad,kedua telapak kaki(pergelangan hingga ujung kaki)bukan termasuk aurat shalat.Tetapi pendapat yang shahih keduanya adalah aurat,baik dilihat ataupun disentuh tetap tidak diperbolehkan.hal ini berdasarkan firman Allah
š
Artinya:
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,kecuali yang biasa Nampak dari padanya.(QS.An-Nuur :31).





Tempat perhiasan yang dzahir adalah muka dan telapak tangan.Sebagaimana hadist Rosulullah SAW dari sahabat ibnu Mas’ud


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat.Apabila ia keluar,maka setan akan memandang kepadanya.”

Wanita remaja dilarang memperlihatkan wajahnya bukan karena wajah itu sebagai aurat, tetapi untuk mengelak timbulnya fitnah atau nafsu syahwat. Boleh memandang wajah wanita karena keperluan syar’I, seperti keperluan sebagai qadhi, saksi atau pembuktian kepadanya. Begitu juga ketika seorang lelaki meminang seorang wanita sekalipun timbul nafsu syahwat. Tetapi hal itu harus dilakukan semata-mata untuk menunaikan sunnah nabi bukan untuk memuaskan nafsu syahwat.

2.      Mazhab Maliki

Aurat wanita dalam sholat terdiri 2 yaitu :
·         Aurat Berat (Mugholadzoh)
Yaitu aurat wanita seluruh tubuh kecuali kaki,tangan,dada dan punggung yang searah dengan dada.
·         Aurat Ringan (Mukhaffafah)
Yaitu terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua belah tapak tangannya.

Melihat aurat ketika terbuka hukumnya haram,sekalipun tidak menimbulkan syahwat.Tetapi melihatnya ketika tertutup hukumnya boleh.Kecuali dengan cara mengintip dari sebelah atas penutupnya, maka hukumnya tidak boleh.Aurat wanita ketika berada di hadapan lelaki asing adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.Ketika di hadapan mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, leher, kepala, kedua belah tangan dan kedua belah kaki. Tetapi jika dikhawatirkan menimbulkan syahwat maka hukumnya haram. Untuk sesama wanita, mereka boleh dilihat selain berada di antara pusar dan lutut, Dalam kitab kifayat al-thalib, Abu Hasan Al-maliky menyatakan.”Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.”Aurat budak wanita sama dengan aurat lelaki.yaitu antara pusar dan lutut.
  
3.      Mazhab Syafi’i

Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik telapak tangan bagian belakang atau bagian dalam yang meliputi ujujg jari hingga ke pergelangan tangan. Berdasar firman Allah SWTŸ

Ibnu Abbas dan Aisyah Ra berkata bahwa yang dimaksud dzahir adalah muka dan kedua telapak tangan. Karena Nabi Muhammad SAW melarang perempuan yang berihram (haji atau umroh) memakai sarung tangan. Jika muka dianggap sebagai aurat, mestinya tidak diharamkan menutupnya semasa berihram. Muka dan kedua telapak tangan tidak dianggap aurat karena sangat dibutuhkan untuk keperluan jual beli.
Aurat perempuan selain waktu shalat yaitu ketika di hadapan lelaki asing adalah seluruh badannya.Sedang di hadapan wanita kafir auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali anggota yang perlu dibuka untuk keperluan kerja dan menunaikan hajat. Adapun jika dihadapan wanita islam dan lelaki mahram auratnya adalah anggota badan diantara pusar dan lututnya.
Dalil yang digunakan seluruh ulama tentang kewajiban menutup aurat dan larangan wanita melihat aurat wanita yang lain adalah hadist riwayat Abu Sa’id Al-Khudri.
“Lelaki tidak boleh memandang aurat lelaki lain dan prempuan tidak boleh memandang aurat prempuan lain, dan lelaki tidak boleh tidur bersama lelaki lain dalam satu pakaian, dan prempuan tidak boleh tidur bersama prempuan lain dalam satu pakaian.”(HR.Muslim)
Imam Al_Syairaziy berkata.”Hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Al-Khudri,bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda:”Aurat lelaki antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Imam Syafi’i berkata : aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.”Imam Syarbiniy menyatakan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan.Juga dilarang untuk telanjang di tempat yang sepi. Berdasar hadist Nabi Muhammad SAW riwayat ibnu umar ,yang artinya “ Janganlah kamu bertelanjang. Sesungguhnya bersama-sama kamu adalah malaikat yang tidak terpisah dari kamu, kecuali ketika kamu buang air dan ketika seorang lelaki berhubungan badan dengan istrinya. Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka.” Imam Bukhori menambahkan bahwa bertelanjang ketika mandi hukumnya boleh. Aurat budak wanita sama dengan aurat lelaki,yaitu antara pusar dan lutut.



4.      Mazhab Hambali
Aurat wanita menurut Hanabilah adalah seluruh tubuh kecuali muka. Tetapi menurut pendapat yang rajih dikalangan ulama, kedua telapak tangan juga tidak termasuk aurat. Berdasar firman Allah SWT
Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB (
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa Nampak dari padanya.(QS.An-Nuur : 31)

Wanita tidak boleh membuka selain muka dan kedua telapak tangan sewaktu shalat.Dalil yang digunakan sama seperti  dengan mazhab Syafi’iyah. Dalil yang mewajibkan menutup kedua telapak kaki adalah hadist riwayat Ummu Salamah yang artinya,”Aku bertanya,Wahai Rasullah,apakah perempuan memakai baju dan tudung tanpa sarung?Nabi menjawab,”Ya, jika memang bajunya panjang, maka tutuplah bagian punggung tapak kakinya.Hadist ini menunjukan wajibnya menutup kedua belah tapak kaki, karena ia termasuk bagian tubuh yang tidak boleh dibuka semasa ihram.Baik haji maupun umrah. Maka ia tidak boleh dibuka ketika shalat. Wanita sudah cukup menggunakan pakaian yang dapat menutupi bagian yang wajib saja.

Aurat wanita di hadapan lelaki mahram yaituseluruh tubuhnya kecuali muka,leher,kedua belah tangan,telapak kaki dan betis. Aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir menurut Hanabilah sama seperti di hadapan lelaki mahram yaitu bagian diantara pusar dan lutut. Sedang menurut jumhur ulama auratnya adalah seluruh tubuh kecuali yang biasa terbuka ketika melakukan pekerjaan rumah. Ibnu Qudamah menyatakan bahwa”mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka sepakat seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita shalat sedangkan kepalanya terbuka, maka ia wajib mengulangi shalatnya.
                                       
BAB III
KESIMPULAN


Syariat islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, dihadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertantu yang mensyaratkan adanya satu hal tentang aurat.
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan, seseorang disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi Nampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak, akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
Ancaman bagi yang tidak menutup aurat adalah tidak mencium bau syurga alias mencium bau neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang kholik.



Comments

Popular Posts